Obat penambah gairah seks yang melanggar ketentuan juga merebak di berbagai kota di Jawa Tengah. Sebagian obat kuat dan penambah gairah seks, termasuk jamu, dinilai memipu, hanya bersifat mengelabui masyarakat. Obat-obatan seks tersebut dijual di berbagai tempat khususnya di toko obat dan warung-warung.

Sedikitnya tercatat 33 jenis obat berbentuk tablet, krem, tisu, dan bedak yang ditemukan oleh Balai Besar POM Semarang selama 2000/2001 disita lantas dimusnahkan. Di enam kota yaitu Kendal, Wonosobo, Megelang, Semarang, Pemalang, dan Tegal, beberapa jenis obat diproses sampai ke pengadilan selama bulan Oktober 2001 hingga bulan April 2002.

obat itu melanggar Undang-undang Kesehatan No. 23 Tahun 1992. Yaitu obat-obatan yang tidak mengantongi surat izin edar. ” Pelanggaran terhadap undang-undang tersebut sama saja dengan mengelabui konsumen. Obat-obatan yang disita itu tidak terdaftar di BPOM. Promosinya saja yang terlalu bombastis “ungkap Kepala Balai Besar POM Semarang Dra Atiek Harwati Apt . Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara dan atau denda Rp 140 juta.

Obat-obatan yang dimusnahkan tersebut antara lain Super Amour, Oil Zuratok, Tongkat Ajimat Madura, Kondom bergigi (mantex), Samsu from Tiongkok, Tosan Splay, Red Hot Cream, Alligator, Golden Ring, Studman, Stud 100, Stud 007, Studman Capsules, Brillatin Koty, Darling Hormon Cream, Ring Bulu Mata Kambing, Super Golden Ring, Amor Rose, Man 2000, Martex Kondom, Super Azala, King Sex Capsules, Play Boy Cream, Big Strong Oil, Biul Oil, dan Magic Power tisyu.

“Jenis obat ilegal atau melanggar aturan tidak boleh beredar karena membahayakan masyarakat,” ujarnya. Selain tidak terdaftar, produsennya tidak diketahui dengan jelas, bahkan ada pula yang tidak diberi label. Obat seks yang dikatakan menipu konsumen karena tidak berkhasiat nyata. Misalnya, obat yang mampu memperbesarkan alat kelamin, ternyata penggunaan justru mengalami pembengkakan.

Karena itu, dia mengingatkan kepada masyarakat untuk membeli produk yang sudak terdaftar, sehingga pihaknya bisa ikut bertanggung jawab. Ketika mengonsumsi obat handaknya memperhatikan aturan pakai. Sebab, konsumsi yang berlebihan bisa menimbulkan efek samping.” Perikasa pula masa kedaluwarsanya. Jangan dikonsumsi jika habis masa berlakunya.”

Popularity: 5% [?]

Baca Juga Artikel Penting Berikut Ini:

Artikel Terpopuler di Situs Ini: